Sabtu, 10 Maret 2012

UU Hukum Keluarga di Negara Muslim


PROSES PEMBENTUKAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Betapa pentingnya mengetahui perkembangan negara lain khususnya negara-negara muslim dalam kaitannya dengan pemberlakuan hukum keluarga Islam. Hal ini dimaksudkan, pertama kita akan mendapatkan wawasan lebih luas tentang permalahan keluarga dan penyelesiannya di negara-negara muslim. Kedua, kita mendapatkan gambaran penting tentang keanekaragaman proses pembentukan dan pembaharuan hukum (keluarga) Islam di negara-negara Muslim.
Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, maka penulis akan mencoba mereview satu persatu proses secara sistematis proses pembentukan dan pembaharuan Undang-Undang Hukum Keluarga di negara-negara muslim lain, seperti Turki, Lebanon, Mesir, Yaman, Yordania, Syiria, Tunisia, Maroko, Irak, Algeria, Lybia, Kuwait, Somalia, Sudan, Bangladesh dan Pakistan. Setelah itu review ini akan ditutup dengan sedikit analisis yang tentunya sesuai dengan jangkauan keilmuan penulis. Berikut reviewnya:

1.     Turki
Pada tahun 1876 negara pertama yang memberlakukan Hukum Keluarga Muslim ini sudah memiliki undang-undang civil yang di dasarkan pada madzhab Hanafi yang disebut Majallat al-ahkam al-adliya. Namun undang-undang ini masih belum dilengkapi dengan aturan perkawinan dan waris. Akhirnya atas dasar dua Dekrit Raja yang dikeluarkan pada tahun 1915 maka pada tahun itu pula dibuatlah hukum yang mengatur perkawinan dan perceraian. Kedua dekrit tersebut berisi pernyataan bahwa perempuan boleh mengupayakan perceraian atas dasar ditinggal suami dan karena penyakit yang dideritanya. Pada tahun 1917 hukum tersebut deperbaharui dan diberi nama Qanuun Al-Qarrar Al-Huquuq Al-‘Ailah Al-Uthmaaniya. 
Karena tidak puas dengan undang-undang tahun 1917 yang berisi 156 pasal tanpa dilengkapi dengan hukum waris, maka pada tahun 1923 pemerintah membentuk tim ahli untuk membuat draf undang-undang baru. Namun sayang, upaya dari tim tersbut selama lima tahun tidak membuahkan hasil apa-apa, sehinggal Turki harus mengadopsi Hukum Civil Swiss (The Swiss Civil Code) tahun 1912. Disesuaikanlah Hukum Civil tersebut dengan situasu dan kondisi di Turki sehingga pada akhirnya pada tahun 1926 lengkaplah undang-undang Turki memuat aturan pekawinan, perceraian, hubungan keluarga dan waris. Undang-undang ini disebut Majallat Al-Ahkaam Al-‘Adliyah.

2.     Lebanon
Negara yang mayoritas pendudukannya bermadzhab Hanafi dan sebagian kecil pengikut Syi’ah Ithna’ ini tidak memiliki hukum keluarga sendiri, sehingga harus mengadopsi Qanuun Al-Qarrar Al-Huquuq Al-‘Ailah Al-Uthmaaniya yang di sahkan pada tahun 1917 di Turki yang ditetapankan dalam The Muslem Family Law Ordinance No. 40 tahun 1919.  Apabila terdapat kasus yang tidak ada dalam Qanuun Al-Qarrar Al-Huquuq Al-‘Ailah Al-Uthmaaniya, maka pemerintah memberikan solusi agar pengikut Hanafi dan Syi’ah Ithna’ merujuk kepada konsep madzhabnya masing-masing.
Pada tahun 1962 The Muslem Family Law Ordinance No. 40 tahun 1919 diganti dengan UU hak-hak keluarga yang disebut The Law Of The Rights Of The Family If July 1962. Masyarakat Durus di Libanon mengkosifikasi hukum keluarga (Personal Status Law). UU no. 24 tahun 1948.

3.     Mesir
Sebenarnya Mesir yang penduduknya meyoritas pengikut madzhab syafi’i dan sebagian kecil bermadzhab Hanafi ini sudah memiliki UU sendiri. Namun baru mengadakan pembaharuan hukum keluarga pada tahun 1920 sejak adanya pengaruh kekuasaan pemerintaha Turki. Pembaharuan itu melahirkan dua UU keluarga Mesir, yaitu  Law no. 25 tahun 1920 dan Law no. 20 Tahun 1929. Pada tahun 1979 kedua UU ini diperbaharui lagi sehingga menjadi Hukum Jihan Sadad no. 44 tahun 1979. Terakhir, diperbaharui lagi dalam bentuk Personal status (amandement) Law no. 100 tahun 1985.

4.     Iran
Di negara ini masalah perkawinan dan perceraian diatur dalam UU sipil Iran (Iranian Civil Code) yang diberlakukan tahun 1930. Setelah itu dibuatlah UU tahun 1931 yang diawali dengan pembentukan komisi penyiapan draf hukum perdata oleh menteri hukum Iran tahun 1927.  Pada periode berikutnya lahirlah UU perlindungna keluarga (Qonuun Al-Himayat Al-Khoniwad Family Protenction Act) tahun 1967 yang ditetapkan 24 Juni 1967 yang akhirnya diganti lagi dengan Protection of family (Himayat al-khaniwada) tahun 1975.
Setelah revolusi Iran Imam Khumaini menghapus UU ini dengan Konstitusi Republik Islam Iran tahun 1979 yang berbunyi bahwa keluarga merupakan unsur Fundamental. Karena itu masalah keluarga harus didasarkan kepada hukum Islam. (hukum yang berdasarkan kepada hukum Islam Ja’far Isna’ Asy’ari).  sehingga, pada tahun 1982 Jaksa Agung mengeluarkan keputusan yang melarang seluruh pengadilan di Iran agar tidak menggunakan aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lembaga Legislatif non-Islam era pra-revolusi.
 
5.     Yaman
Sebelum bersatu dinegara ini terdapat Yaman Selatan dan Yaman Utara. Yaman Selatan yang dibawah pimpinan Raja Shihr dan Mukatta mengkodifikasi hukum Islam berdasarkan Dikrit Raja (Royal), tahun 1924. Kemudian diperbaharui dengan Qunun Ushrah (Family Law) No. 1 tahun 1974 yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari tahun 1974. Undang-undang ini mengandung 53 pasal aturan perkawinan, perceraian akibat putusnya perkawinan, dan pemeliharaan anak.
Sementara Yaman Utara yang myorias penduduknya mengikuti Syi’ah Zaidiyah tetap menggunakan Falimy Law No. 3 tahun 1978 sebagai undang-undang hukum keluarga. Namun sejak ditetapkannya negara Republik Yaman maka resmilah UU Republik (Republic Decree Law) No. 20 tahun 1992 sebagai undang-undang hukum keluarga.

6.     Yordania
Undang-undang No. 92 tahun 1951 adalah UU yang mengatur hukum keluarga di negara ini. Undang-undang ini berisi 132 pasal yang dibagi dalam 16 bab. Sebelum lahirnya UU ini, Yordania menggunakan Qanuun Al-Qarrar Al-Huquuq Al-‘Ailah Al-Uthmaaniya (The Ottoman Law Of Family Right) tahun 1917. Sehingga tidak heran kalau isi UU No. 92 tahun 1951 ini sangat mirip dengan UU hukum keluarga di Turki. Versi lain yang dalam hal ini El-Alami, mengatakan bahwa  sebelum lahirnya No. 92 tahun 1951 negara ini memberlakukan The Law Of Family Right (Qonun Al-Huquuq Al-‘Ailah Al-Urduniyah) No. 26 tahun 1947.
Kemudian sebelum konsep Hanafi menjadi rujukan utama di negara ini, UU No. 92 tahun 1951 diperbaharui dengan lahirnya Law of Personal Status (Qonun al-ahwaal al-shakhshiyah) No. 61 tahun 1976.

7.     Syiria
Dengan sedikit dimodifikasi Qanuun Al-Qarrar Al-Huquuq Al-‘Ailah Al-Uthmaaniya (The Ottoman Law Of Family Right) tahun 1917 juga pernah diberlakukan di negara ini. Tidak lama kemudian dengam keluarnya Dekrit Presiden negara ini memiliki undang-undang sendiri The Syiria Code Of Personal Status (Qonun al-ahwaal al-shakhshiyah Al-Syiriah) No. 59 tahun 1953 yang ditetapkan pada tanggal 17 September 1953 dan diberlakukan 1 Nopember 1953.
Pada tahun 1975 baru ada pembaharuan dengan dikeularkannya larangan untuk berpoligami tanpa adanya alasan yang jelas dan/atau tidak mampu secara ekonomi menghidupi keluarga. Pelarangan ini ditetapkan dalam UU No. 34 tahun 1975.

8.     Tunisia
Pada tanggal 1 Januari 1957 negara ini resmi memberlakukan Code of Personal Status (Majallat al-ahwal al-syakhshiyah) No. 66 tahun 1956 sebagai UU keluarga pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun pengadilan Agama. UU ini hasil perpaduan konsep Hanafi dan Maliki yang dituangkan dalam kitab berjudul Laihat Majallat Al-Ahkam Al-Syakhshiyah oleh sekelompok ahli Hukum. Usaha ini sangat direspon baik oleh pemerintah sehingga dibentuklah komisi dibawah pimpinan Syekh Islam Muhammad Ja’it untuk membuat UU keluarga dengan merujuk kepada kitab tersebut dan UU keluarga Maroko, Yordani, syiria, serta Turki.
UU ini diperbaharui beberapa kali dengan keluarnya Law No. 70 tahun 1958, No. 77 tahun 1959, No. 61 tahun 1961, dan No. 7 tahun 1980.

9.     Maroko
Setelah dua bulan lamanya memproklamasikan kemerdekaannya pada 19 Agsutus 1957, pada tanggal 6 Desember 1957 terbitlah Dekrit Presiden tertanggal 22 Nopember 1957 yang mengumumkan akan lahirnya UU perkawinan dan Perceraian (Code of personal status and inheritance). Dikala itu pula telah dilakukan kodifikasi  sejak tahun 1957-1958 yang kemudian menghasilkan Mudawwanah Al-Ahwal Al-Syakhshiyah. Kedua buku ini menjadi satu kesatuan UU yang mencakup 8 bab dan diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1958.
Keduanya adalah hasil kerja Komisi yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1957 untuk membuat rancangan UU tentang hukum keluarga termsuk kewarisan. Sumber pokok yang menjadi dasar penyusunan UU ini adalah, Pertama, beberapa prinsip hukum dari madzhab hukum Islam (Fiqh) khususnya madzhab Maliki. Kedua, Prinsip Maslahah Mursalah. Ketiga, UU yang sama yang berlaku di negara-negara Muslim lainya.

10.Irak
Negara ini didominasi oleh pengikut madzhab hanafi. Hukum keluarganya menggunakan Personal Status (Qonuun al-ahwal al-syakhshiyah al-‘Iraqiah) No. 188 tahun 1959. Kemudian diperbaharui beberapa kali dengan UU No. 11 tahun 1963, No. 21 tahun 1978, No. 72 tahun 1979, No. 57 tahun 1980, No. 156 tahun 1980, No. 189 tahun 1980, No. 125 tahun 1981, No. 34 tahun 1983, Dekrit No. No. 1708 tahun 1981, UU No. 147 tahun 1982, No. 1000 tahun 1983, dan No. 11 tahun 1984. Yang cukup menarik karena sejak pembaharuan pada tahun 1980 ada poin yang membolehkan polingami sekalipun tidak mendapatkan izin dari pengadilan. Hal ini ditetapkan dengan tujuan untuk memelihara dan menjamin anak-anak yatim dan para janda sebagaimana dimaksudkan dalam Al-Qur’an.
 11.Algeria
Sebuah inspirasi besar yang berasal dari UU Tuniss tahun 1956 dan Maroko tahun 1958 telah melahirkan UU keluarga, Marriage Ordinance No. 274 tahun 1959 di negara ini, persis 3 tahun sebelum kemerdekaannya. Pada tahun 1976 UU ini diperbaharui dan direncanakan akan jadikan UU lengkan. Pada thun 1980 diajukan rancanagan UU keluarga kepada Dewan Nasional. setelah memakan banyak pengorbanan baik waktu, tenaga dan pemikiran akhirnya rancangan UU tadi diterima. Kemudian ditetapkanlah The Algerian Family Code No. 11 tahun 1984 sebagai UU keluarga di negara ini pada 9 Juni 1984.

12.Libya
Hukum keluarga di negara ini diatur dalam UU No. 10 tahun 1984. Pada dasarnya UU pertama yang dipakai adalah UU No. 176 tahun 1972 yang mengatur hak-hak wanita dalam perkawinan, perceraian, khulu’ dan nafkah. Setelah itu dikeluarkanlah UU No. 87 tahun 1973 yang mengatur struktur Pengadilan Sipil. Akhirnya sampailah kepada pembaharuan UU No. 176 tahun 1972 dengan dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1984.
13.Kuwait
Pada tahun 1951 negara ini telah mempunyai UU tentang wakaf. Selain itu pada 4 April 1971 juga telah menetapkan Qonun Washiyah Al-Wajibah (Law On Obligatory Bequest) yang mengatrur masalah wasiat wajibah. UU No. 51 yang mengatur Hukum keluarga baru lahir pada tahun 1984 dengan nama Qonun Al-Ahwal Al-Syahshiyah (Code Of Personal Law). Dasar undang-undang ini adalah Hukum Islam dan UU Mesir dan Maroko.

14.Somalia
UU hukum keluarga yang digunakan negara ini adalah The Famil Code Of Somalia yang diberlakukan pada tangga 11 Januri 1975. UU ini memuat 4 bab dan 173 pasal yang mengatur dasar perkawinan, anak dan nafkah, perwalian dan kewarisan. Lahirnya UU ini atas jeri payah Abdi Salem Shaikh Hussain sekrteratis negara bidang kehakiman dan agama dan Presiden Said Barre.

15.Sudan
Negara inilah yang sampai saat ini belum memiliki Kodifikasi UU keluarga. Aturan perkawinan dan perceraian di tetapkan berdasarkan ketetapan-ketetapan hakim (Manshurot Al-Qodi Nal-Qudo). Diantaranya adalah:
a.     Aturan nafkah dan perceraian diatur dalam manshur 17 tahun 1916,
b.     Aturan nafkah dan perceraian diatur dalam manshur 28 tahun 1927,
c.     Aturan tentang pemeliharaan anak pada manshur 28 tahun 1927,
d.     Aturan tentang thalaq, shiqaq dan wasiat diatur dalam manshur 41 tahun 1935
e.     Aturan tentang wali nikah dalam manshur 54 tahun 1960.

16.Pakistan dan Bangladesh
UU keluarga di kedua negara ini pada dasarnya sama. Karena sampai sekarang UU Bangledesh masih produk pakistan yaitu The Muslim Family Laws Ordinance 1961. Hal ini dikarenakan sebelumnya Banglasdesh pernah menjadi bagian Pakistan (Propensi Pakisan Timur). Sebelumnya keduanegara ini pernah memberlakukan beberapa UU berikut ini, yaitu:
a.     Bangel Muhammadan Marriage And Devorce Registration Act 1876 yang mengatur tentang percatatan perkawinan dan perceraian.
b.     Devorce Act 1869
c.     Child Marriage Restaint Act 1929
d.     Muslim Personal Law (Shar’e) Aplicants Act 1937
e.     Dissolution Of Muslim Marriage Act 1939.
Selain itu Bangladesh secara pribadi memberlakukan Dowry Prohibition Act 1980 dan Child Marriage Restraint pada tahun 1984.
Wa al-hasil, Salah satu fenomena penting yang muncul di dunia muslim sejak awal abad ke-20 adalah adanya upaya pembaharuan hukum keluarga di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Turki tercatat sebagai negara pertama yang melakukan pembaharuan hukum keluarga dengan lahirnya Ottoman Law of Family Rights (Qânûn Qarâr al-Huqûq al-‘Â’ilah al-‘Usmâniyyah) Tahun 1917, yang kemudian diadopsi oleh Lebanon pada tahun 1919, juga oleh Yordania sebelum lahirnya UU Hukum Keluarga No. 92 Tahun 1951, dan Syiria sebelum memiliki UU Hukum Keluarga No. 59 Tahun 1953. Usaha pembaharuan Turki itu diikuti oleh Mesir dengan lahirnya dua UU Perkawinan Mesir, yakni UU No. 25 Tahun 1920 dan UU No. 20 Tahun 1929.[1]
Di negara-negara muslim tadi pembentukan UU Hukum Keluarganya tergolong agak lambat dan baru bisa melahirkan UU setelah mendapatkan pengaruh dari negara saudaranya[2]. Termasuk Turki sendiri baru memiliki hukum keluarga yang sempurna setelah mengadopsi Hukum Civil Swiss. Padahal UU Turki menjadi rujukan utama negara tetangganya dalam membentuk Undang-undangnya.
Sebagai catatan, sampai tahun 1996, di negara-negara Timur Tengah hanya tinggal lima negara yang belum melakukan pembaharuan hukum keluarga. Yakni Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Qatar, Bahrain, dan Oman[3].
Pembaharuan UU itu menurut penulis dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut[4]:
1.  Untuk peningkatan status dan martabat manusia khususnya kaum wanita. Meskipun tujuan ini tidak disebutkan secara eksplisit, ia dapat dilihat dari sejarah legislasinya, yang diantaranya untuk merespons tuntutan-tuntutan peningkatan status wanita.
2.  Untuk merespons perkembangan dan tuntutan zaman, karena doktrin fiqh tradisional yang dibawa oleh imam-imam madzhab baik mazhab-mazhab di kalangan Sunni, atau antara Sunni dan Syi’i sudah dianggap kurang mampu menjawabnya. Dapat dikatakan bahwa tujuan ini merupakan tujuan dari reformasi UU Perkawinan di mayoritas negara-negara muslim.
Zaman selalu berkembang. Sebab itu, upaya pembaharuan undang-undang hukum keluarga tidak cukup ketika itu saja. Akan ditetap sampai sekarang upaya itu harus tetap di lakukan untuk meberi jawaban kepada umat di era modern ini. Begitu pula di indonesia yang produk hukum keluarnganya merupakan perpaduan antara hukum adat dan hukum Islam yang selanjutnya dibakukan sebagai UU negara. Namun alangkah naifnya, walaupun negara tadi sudah mempunyai UU sendiri akan tetapi masih banyak saja pelanaggaran bahkan penyelewengan di tataran praksisnya, utamanya dalam masalah poligami. Betapa tidak, meyoritas negara tadi sangat mengecam tindakan poligami bahkan memberikan tindakan yanag keras. Hanya Irak saja negara yang memberikan kelonggaran untuk diperbolehkan berpoligami sekalipun tanpa izin pengadilan. hal ini perlu dijadikan catatan penting bahkan didiskusikan lebih lanjut, mengingat di negara kita Indonesia terjadi hal yang sama bahkan lebih anarkis dari pada itu[5].
Dari pemaparan di atas, perlu kiranya negara kita tercinta Republik Indonesia berkaca kepada salah satu negara-negara Muslim di atas dalam upayanya untuk membumikan hukum keluarga (muslim) di tanah ibu pertiwi ini.  Sehingga nantinya sangat diharapkan agar tidak ada lagi pilihan bagi penduduknya untuk mengikuti aturan hukum positif atau hukum agama dalam perkara yang sama. Perlu kiranya diadakan kolaborasi keduanya agar melahirkan satu produk hukum keluarga yang bisa deberlakukan bagi semua penduduk tanpa pandang bulu.

[1] Kaoiruddin Nasution, Hukum Perdata (keluarga) Islam di Indonesia; Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim, (ACAdeMIA+TAZZAFA, Yogyakarta), hlm. 166-178
[2] Kaoiruddin Nasution, ibid, hal. 178
[3] Asmawi, Kriminalisasi Poligami dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer, makalah.hlm. 1
[4] Asmawi, ibid.hlm. 2
[5] Asmawi, ibid, hlm. 4-12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar