Kamis, 15 Maret 2012

KAJIAN FIQH DAN HUKUM KONTEMPORER ATAS KEDUDUKAN WALI


KAJIAN FIQH DAN HUKUM KONTEMPORER ATAS KEDUDUKAN WALI
Oleh SUGIRI PERMANA
Dalam pandangan mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali, wali merupakan syarat dalam pernikahan[1], sehingga dianggap tidak sah apabila pernikahan tidak memakai wali.[2] Para ulama sepakat mengenai kedudukan wali untuk menikahkan anaknya yang kecil, gila ataupun yang kurang kemampuan akalnya. Akan tetapi apabila anaknya sudah balig, berakal Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan ulama lainnya. Menurut Abu Hanifah, bagi yang berakal, baligh apalagi statusnya janda ia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Jumhur ulama tetap dengan pendapatnya semula, yaitu pernikahan akan sah jika adanya wali baik anak tersebut kecil, dewasa, balig ataupun janda. Menurut mazhab Hanabilah, tetap harus ada izin (persetujuan) baik janda ataupun gadis, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafii persetujuan hanya untuk janda, apabila masih gadis tidap perlu mendapat persetujuan dari anak tersebut meskipun adanya persetujuan akan lebih baik bagi pernikahan yang akan dilangsungkan.[3]
Dalam pandangan Abu Hanifah dan Abu Yusuf, meskipun izin wali tidak diperlukan dalam sebuah pernikahan, wali mempunyai kewenangan apabila pernikahan yang dilangsungkan oleh anaknya ternyata dilakukan dengan lelaki yang tidak sekufu. Perbedaan yang cukup jauh antara pendapat Abu Hanifah dengan jumhur ulama, lebih karena disebabkan metodologi dalam pengambilan hukum. Aqad nikah dalam mazhab Hanafiyah dipersamakan dengan akad jual beli. Oleh karena itu syaratnya cukup ijab dan qabul, kedudukan wali hanya diperuntukan bagi pasangan suami istri yang masih kecil. Di sisi lain ulama Hanafiyah memandang tidak adanya ketentuan yang tegas mengenai status wali baik dalam al Quran maupun hadits. Beberapa hadits Rasulullah yang menjelaskan mar’ah tidak boleh menikahkan sendiri, memberi makna sesuai lafadnya di mana mar’ah merupakan anak kecil yang belum dewasa sehingga tidak sah apabila ia menikahkan dirinya.[4]
Di samping itu, dalam ushul fiqh mazhab Hanafiyah, hanya menganggap sebagai suatu kewajiban (fardl) ketika dalil yang ditetapkan berasa dari Al Quran ataupun hadits mutawatir dengan penunjukkan hukum yang tegas.[5] Dalil-dalil al Quran yang menjadi hujjah keharusan wali oleh ketiga Imam, dipandang memberikan petunjuk secara langsung (z}onniy al dilalah) sehingga tidak dapat diambil kesimpulan bahwa wali adalah satu keharusan dalam sebuah pernikahan. Demikian halnya dengan hadits-hadits yang mengharuskan adanya wali statusnya tidak termasuk dalam kelompok mutawatir. Penerapan hukum keluarga pada negara Saudi Arabia, Jordania, Maroko dan Malaysia merupakan cerminan dari ke empat mazhab sunni. Demikian halnya dengan penerapan kedudukan wali dalam hukum perkawinan. Jordania merupakan negara hasil penetrasi Inggris (dengan corak common law), namun dalam menerapkan hukum keluarga lebih bersifat legalistik mengikuti Turki yang terpengaruh dengan sistem hukum Prancis code cipil, di mana hukum terwujud dalam sebuah perundang-undangan. Dengan latar belakang mazhab Hanafi, Jordania menerapkan hukum keluarga dengan pengaruh yang kuat dari mazhab Hanafi. Diantara penegasan mazhab Hanafi berkenaan dengan urutan wali dan hukum waris yang menisbahkan langsung pada mazhab Hanafi.
Dalam pembahasan mengenai wali nikah, hukum keluarga Jordania tidak mengharuskan wali pada pengantin perempuan di atas usia 18 tahun. Wali mujbir ayah dan kakek hanya sampai batas usia 18 tahun, sedangkan bagi selain ayah dan kakek hingga usia 15 tahun.[6] Seperti halnya dalam mazhab Hanafii, wali dapat mengajukan pembatalan nikah apabila anaknya menikah dengan lelaki yang tidak sekufu. Demikian pula dengan batasan umur untuk menikahkan sendiri, Imam Abu Hanifah memberi batasan 18 tahun bagi perempuan yang dapat menikahkan dirinya sendiri. Di Saudi Arabia dengan latar belakang penduduknya yang bermazhab Hanbali, tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan pelaksanaannya, karena hukum yang berlaku pun bersifat tradisional (hukum adat dalam katagorisasi sistem hukum Indonesia) yakni tidak dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Hukum diterapkan merujuk pada Al Quran dan hadits dengan mengedepankan mazhab Hanbali dalam penerapannya. Malaysia termasuk negara yang cenderung memegang teguh mazhab yang selama ini berkembang di negaranya. Ketentuan mengenai perkawinan cenderung menerapkan apa yang terdapat dalam mazhab Syafii. Demikian halnya dengan ketentuan wali, menjadi satu keharusan dalam pelaksanaan pernikahan. Ketentuan wali di dalam hukum keluarga di Indonesia jauh lebih rinci bila dibandingkan dengan Malaysia yang sama-sama mayoritas muslimnya bermazhab Syafii. Dalam Kompilasi Hukum Islam, wali di bahas mengenai wali nasab dan wali hakim. Wali nasab dijelaskan mengenai kedudukan dan golongannya secara rinci. Demikian pula dengan status wali hakim yang dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau karena adlolnya wali. Perbedaan ini terjadi karena sistem administrasi pernikahan di Malaysia dan Indonesia berbeda.
Di Malaysia pendaftaran pernikahan dapat saja dilangsungkan setelah pernikahan tersebut dilakukan sebelumnya. Sedangkan di Indonesia untuk melangsungkan pernikahan terlebih dahulu harus didaftarkan minimal 10 hari sebelumnya dan pada saat akad nikah harus dihadiri oleh pejabat Pegawai Pencatat Nikah. Oleh karenanya pengaturan wali nikah yang rinci merpakan pedoman bagi pegawai pencatat nikah dalam memeriksa sebuah pendaftaran (rencana) pernikahan.

Pemberlakuan hukum keluarga di Maroko berbeda dengan tiga negara sebelumnya. Di mana pada tiga negara tersebut menerapkan hukum keluarga yang diwarnai oleh corak mazhab yang menjadi pegangan sebagian besar umat muslimin di negara tersebut. Selama ini, muslim Maroko mayoritas penganut mazhab Maliki. Namun dalam hukum keluarga cenderung mengikuti mazhab Hanafi. Perbedaan wali nikah dalam mazhab Hanafi dengan hukum keluarga di Maroko berkenaan dengan status wali dan kewenangan menikahkan. Wali dalam hukum keluarga di Maroko, tidak menjadi hak ayah ataupun kakek, tetapi menjadi hak anak perempuan yang sudah baligh dan berakal. Kalaupun si ayah menikahkan anak perempuannya, tindakan ayah tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari anaknya.

H. Kesimpulan
Dari uraian yang sudah dipaparkan di atas, dapat diambil kesimpulan mengenai penerapan wali dalam pernikahan di negara Jordania, Maroko, Saudi Arabia dan Malaysia.
1. Penerapan hukum wali dalam hukum keluarga sangat dipengaruhi oleh mazhab mayoritas yang dianut oleh masyarakat muslim di negara tersebut, kecuali di Maroko yang mayoritas mengikuti mazhab Maliki, tetapi berkenaan dengan wali mengikuti mazhab Hanafi seperti di Jordania. Sementara itu di Saudi Arabia mempergunakan mazhab Hanbali secara tradisional (tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan) sedangkan di Malaysia dan Indonesia, benar-benar mempergunakan mazhab Syafii dalam mengatur wali nikah.
2. Jordania dan Maroko merupakan negara yang berpenduduk muslim yang memberikan penghargaan lebih kepada status perempuan dengan memberikan hak kepada perempuan yang sudah dewasa untuk menikahkan dirinya dengan orang lain. Arab Saudi dengan latar belakang mazhab Hanbali, Malaysia dan Indonesia yang berlatar mazhab Syafii termasuk negara yang tidak memberikan hak kepada perempuan untuk menikahkan dirinya, karena wali nikah dipandang sebagai rukun dalam pernikahan.



[1] Hal ini didasarkan pada surat al Baqarah ayat 221 Dan janganlah kamu nikahkan wanita-wanita mukminat dengan pria-pria musyrik sebelum mereka beriman, ayat ini ditujukan kepada wali nikah. Demikian pula dalam surat al Baqarah ayat 232 Janganlah kamu menghalang-halangi mereka (para isteri) untuk menikah kembali dengan bekas suami mereka jika mereka saling meridoi dengan cara yang ma’ruf. Ma'qil bin Yasar menceritakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Katanya, "Saya menikahkan salah seorang saudara perempuanku dengan seorang pria, tetapi kemudian diceraikannya. Ketika iddahnya habis, ia datang lagi meminangnya."Maka saya jawab,“Dulu kamu saya jodohkan, saya nikahkan dan saya muliakan, tetapi kemudian kamu ceraikan. Dan kini kamu datang untuk meminangnya lagi. Demi Allah kamu tidak dapat kembali lagi kepadanya untuk selama-lamanya. Lelaki ini orangnya biasa saja, tetapi bekas istrinya itu ingin kembali kepadanya. Dalam hadits Abu Musa sesungguhnya Rasulullah telah bersabda Tidak syah nikah tanpa wali.
[2] Wahbah Az Zuhaili, Al fiqhu al Islamy wa adillatuhu Juz VII, (Berut: Darul Fikr, 1985), hal 192
[3] Wahbah Az Zuhaili, Al fiqhu al Islamy wa adillatuhu Juz VII, hal 193.
[4] Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkainan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Al Fikris, 2009, hal. 3 36 Muhammad al Khud}ari bik, Ushul Fiqh, Mesir: Maktabah Tijariyah Kubro. 1969, hal 33
[5] Muhammad al Khud}ari bik, Ushul Fiqh, Mesir: Maktabah Tijariyah Kubro. 1969, hal 33
[6] Sebagai pemahaman dari ketentuan wali adhol bagi anak usia kurang dari 15 tahun dan usia 15-18 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar