Kamis, 15 Maret 2012

Maroko untuk Wujudkan Keadilan melalui Hukum Keluarga

Maroko untuk Wujudkan Keadilan melalui Hukum Keluarga 

 Minggu, 17 Oktober 2010 01:20  Dr. Nur Rofi’ah


Hukum Keluarga adalah segala aturan, hukum, dan perundangan yang menyangkut kehidupan berkeluarga. Beberapa negara mempunyai aturan perundangan yang satu dan betul-betul disebut dengan Hukum Keluarga (Family Law). Sementara negara lainnya mempunyai hukum keluarga yang tersebar di berbagai aturan perundangan.

Dalam sejarah, sejak dulu hingga kini hukum keluarga ini adalah satu-satunya hukum Islam yang selalu diterapkan oleh masyarakat Muslim; baik mereka yang hidup di negara dan kerajaan Islam, seperti Mesir dan Saudi Arabia; negara semi sekuler, seperti Indonesia dan Malaysia; negara sekuler atau non Muslim, seperti komunitas Muslim di Singapura dan Amerika yang tentu saja hanya diberlakukan untuk komunitasnya sendiri. Hal ini berarti bahwa hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sebuah keluarga hampir bisa dipastikan diterapkan baik secara formal maupun non formal oleh komunitas Muslim tanpa menunggu sebuah negara menjadi Islam atau masyarakat menjadi mayoritas dalam sebuah negara.

Upaya reformasi hukum keluarga yang adil dan setara salah satunya dapat kita pelajari dari Maroko dengan dengan Mudawanah-nya. Mudawanah telah mencapai prestasi yang cukup spektakuler dalam melakukan reformasi hukum keluarga Islam yang didasarkan pada cara pandang yang adil dan setara pada laki-laki dan perempuan baik dalam kedudukan mereka sebagai suami dan istri, maupun orangtua dan anak.

Mudawanah

Maroko adalah sebuah negara berbentuk kerajaan Islam dengan populasi sebanyak 31.993.000 jiwa. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari populasi Propinsi Jawa Tengah yang memiliki jumlah penduduk 30.775.846 jiwa. Bahasa utamanya adalah Arab dan bahasa Asing terpopulernya adalah Perancis. Penganut Muslim mencapai 99 persen dengan mazhab Sunni. Jadi Muslim Sunni dapat disebut sebagai mayoritas tunggal di negara ini. Pada 2004, Maroko mencatat sejarah dengan disahkannya Hukum Keluarga (Mudawwanah al-Usrah, selanjutnya disebut Mudawanah) yang mengakomodir kesetaraan laki-laki dan perempuan. Undang-undang ini merupakan revisi atas Hukum Keluarga yang telah berlaku selama setengah abad.

Beberapa capaian signifikan dalam Hukum Keluarga ini adalah adanya ketentuan sebagai berikut; (1) Keluarga adalah tanggungjawab bersama antara laki-laki dan perempuan merevisi aturan sebelumnya bahwa laki-laki adalah penanggung jawab tunggal keluarga; (2) perempuan tidak membutuhkan ijin wali untuk menikah, sehingga perempuan secara hukum dilindungi UU untuk menentukan sendiri calon suaminya dan menolak untuk dipaksa menikah dengan lelaki yang bukan pilihannya; (3) batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 18 tahun merivisi aturan sebelum di mana perempuan 15 tahun, sedangkan laki-laki 17 tahun, yang mengatur agar laki-laki dan perempuan dari praktik pernikahan dini; (4) poligami mempunyai syarat yang sangat ketat merevisi aturan sebelumnya yang membebaskan poligami.

Capaian tersebut tentu saja diawali dengan sejarah panjang dalam menentukan dan melaksanakan langkah-langkah strategis. Pertama, melakukan koordinasi dengan aktifis-aktifis perempuan lintas sektoral. Koalisi para aktifis perempuan diakui sebagai kekuatan dahsyat yang memungkinkan revisi Hukum Keluarga ini. Kedua, merumuskan Hukum Keluarga seperti apa yang ingin dicapai dan perubahan-perubahan apa yang dikehendaki. Ketiga, membangun argumentasi teologis maupun non teologis yang kuat dari berbagai perspektif termasuk HAM dan CEDAW. Keempat, melakukan advokasi ke pengambil kebijakan. Tuntutan perubahan Hukum Keluarga dengan berbagai argumentasi tersebut dikemukakan kepada anggota DPR yang mempunyai otoritas membuat UU, pemerintahan, dan partai. Kelima, membentuk opini publik agar masyarakat memahami dan menyadari apa yang sedang diperjuangkan, baik melalui media, demonstrasi di jalan-jalan dan memobilisasi massa dari berbagai elemen masyarakat dan kekuatan politik.

Keberhasilan gerakan Mudawanah dalam melahirkan hukum keluarga (al-Mudawanah al-Usrah) yang adil dan setara ini tidak bisa dilepaskan dari peran penting Raja Muhammad al-Malik as-Sa'id sebagai pemilik otoritas tertinggi di bidang politik sebagai pemimpin negara sekaligus otoritas tertinggi di bidang agama sebagai pemimpin para Ulama di Maroko. Pada awalnya perlunya revisi hukum keluarga untuk menjamin keadilan bagi laki-laki sekaligus perempuan ini selalu dibahas di mana saja hingga ke kerajaan. Setelah proses yang cukup lama akhirnya tuntutan perubahan Hukum Keluarga tersebut mendapat sambutan yang positif dari Raja dengan dibentuknya Komisi Khusus  yang menelaah draft usulan perubahan Hukum Keluarga dan selalu melibatkan kalangan aktifis perempuan dalam setiap pembahasannya. Setelah tiga tahun diproses oleh Komisi Khusus ini, akhirnya Raja mengesahkan Revisi Hukum Keluarga (Mudawwanah al-Usrah) pada 2004.

Proses perjuangan tidak kalah penting dengan hasilnya. Ditetapkannya Hukum Keluarga yang mengakomodir perempuan dalam setiap prosesnya merupakan jalan bagi terwujudnya demokrasi bagi perempuan di Maroko. Tentu peran serta Raja tidak bisa diabaikan dalam hal ini karena ia sendirilah yang menghadapi serangan dari kelompok Muslim Konservatif. Namun tidak sedikit dari kalangan konservatif yang kemudian menyetujui revisi tersebut dan menyadari bahwa penolakan tersebut bukanlah soal agama melainkan politik. Misalnya, mereka mengatakan bahwa keharusan ijin wali bagi perempuan untuk menikah hanyalah soal politik (bukan agama).

Salah satu catatan penting dari keberhasilan reformasi Hukum Keluarga di Maroko ini adalah pentingnya membangun argumentasi yang didasarkan pada tradisi agama dan sosial Maroko sendiri sehingga masyarakat dapat diyakinkan bahwa reformasi ini adalah dari dan untuk mereka sendiri. Perspektif sosial merupakan argumen yang utama. Perubahan sosial saat ini telah memungkinkan banyak perempuan terlibat dalam mengurus negara dengan menjadi anggota legislatif dan menjalankan tugas negara. Tidak mungkin ketika perempuan bisa mengendalikan negara, tidak bisa mengendalikan diri sendiri. Artinya, dalam era di mana seorang perempuan yang sudah bisa mengendalikan negara dengan menempati berbagai jabatan strategis negara, pastilah para perempuan lainnya telah bisa mengendalikan diri sendiri.

Secara teologis pun ternyata banyak ditemukan tradisi pemikiran Islam di berbagai bidang yang dapat dijadikan argumentasi untuk mendukung perubahan Hukum Keluarga ini. Sayangnya baik ayat, hadis, maupun pandangan para ulama klasik yang mendukung dan mendorong lahirnya keadilan gender dalam keluarga Muslim ini kalah dengan berbagai macam kepentingan yang bertentangan dengannya. Apa yang terjadi di Maroko sesungguhnya merupakan contoh konkrit di mana Islam selalu ditafsirkan ulama dalam konteks politik tertentu, lebih-lebih jika melibatkan penguasa. Tafsir dapat melahirkan ketidakadilan bila dilakukan dengan asumsi yang tidak adil dan oleh subyek yang tidak adil. Namun, juga bisa melahirkan dan menjamin keadilan bila dilakukan oleh pemegang otoritas yang adil dan mempunyai cara pandang yang adil pada laki-laki dan perempuan sebagaimana terjadi Maroko.

Jika keadilan gender telah terjadi semenjak dalam keluarga, maka mimpi tentang dunia yang adil pun dapat lebih mudah menjadi nyata. Wallahu a'lam. [] (Sumber tulisan: Diskusi bersama Rabea dan Amina; aktifis perempuan Maroko di Kantor Komnas Perempuan Jakarta, pada tanggal 14 April 2010 dan sumber lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar